Kami pastikan bahwa kami No. 1 dari
kelompok FUNDING PAPAN ATAS di Republik
ini , siap untuk menyelesaikan dan membentu transaksi Instrument / Surat Berharga Bank anda seperti :`
- Jual-beli
/ diskonto Bank Garansi , SDB , COD , CTD
, SBI , SBLC , FED BOND , BANK DRAFF , Sewa Colateral untuk jaminan
Credite Line dll.
- Siap
melaksanakan proyek- proyek dengan sistim pembayaran TURN KEY PROJECT (
selesai dahulu baru di bayar ).
- Dana
cash anda ada di luar negeri ? ........... kami siap menyelesaikan /
mengeksekusi, anda tidak perlu repot-repot
menggeser dana anda masuk ke Republik ini , silahkan pakai dana kami yang
ada di sini.
- Minimum
transaksi 20 Milyard s/d Unlimited
- Sistim
Work In - On
the Sport dan RTGS.
- Proses
transaksi 1 hari kerja dan dana sampai di Account anda hari itu juga.
- Bila
Instrument belum diterbitkan anda cukup menyiapkan Confirmation Latter ( CL) nya saja , ARTINYA :
anda punya barang masih mentah kami siap membeli seharga barang
jadi..........dan
- Kami siap MENALANGI seluruh biaya Provisi & Administrasi yang ada .
- Pemilik
Instrumant dan Pendana ( kami
) harus sama-sama siap menjamin kebenaran Instrument / dananya.
- Kami menjamin 100 % dana yg kami RTGS liquid
dan bisa di gunakan karena uang kami adalah Money Market.
- Kami
pastikan hanya kami di Republik ini yang memiliki lisensi JUAL- BELI Instrument Bank dari BI dan PPATK
- BERSAMA KAMI , ANDA LANGSUNG BERTEMU DENGAN ( A-1 )
MEKANISME PENCAIRAN DANA DARI LUAR NEGERI
Terbitkan saja uang
anda menjadi Instrument Bank ( bisa Bank Garansi , SDB , COD , CTD ) atau cukup Confirmation
Latter ( CL) nya saja di negara asal yang
bersifat :
• TRANSFERABLE : ( Dapat
dipindahtangankan )
• IRREVOCABLE : ( Tidak
dapat dibatalkan ).
• UNCONDITIONAL : ( Cair tanpa
syarat ).
SELANJUTNYA :
...............................
1.
Penandatanganan Kontrak / MOA
2.
Client memberikan
dana keseriusan sebagai Bukti Surat Berharga Banknya VALID, SAH dan ORIGINAL,
yang besarnya tergantung dari
nilai transaksi kepada Kami ( Pendana ) secara
tunai sebelum verifikasi Surat Berharga
tersebut dan verifikasi Coordinate Bank
Pendana dilaksanakan.
3.
Client akan
membawa kami ( Pendana ) secara ON THE SPOT / WALK IN untuk memverifikasi
Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) yang
dimaksud ke Bank Penerbit / Pejabat Bank yang berwenang dan memverifikasi
Coordinate Bank Pendana.
4.
Yang diverifikasi ON THE SPOT langsung oleh Pejabat
Bank yang berwenang meliputi, yaitu :
a.
Verifikasi SPECIMENT TANDA TANGAN yang terdapat pada Surat Berharga Bank.
b.
Verifikasi HUKUM / LEGAL kewenangan Penandatanganan Pejabat Bank pada Surat
Berharga tersebut pada Bagian Hukum Bank tersebut.
c.
Verifikasi KEASLIAN Surat Berharga Bank tersebut.
d.
NOMINAL yang
terdapat pada Koordinat Bank Pendana sebagai Bukti Kemampuan Bayar dari Pendana
5.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat
Berharga Bank / Confirmation Latter
( CL )
tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS, maka kami ( Pendana ) harus
membayar TUNAI pada ACCOUNT yang ditunjuk oleh Client pada hari tersebut, yaitu :
a.
Mengembalikan seluruh Uang Jaminan Keseriusan
Client
b.
Biaya Profisi dan Administrasi apabila
diperlukan.
c.
Seluruh dana sejumlah sesuai emisi , ke
Account yang ditunjuk oleh Client,
dikurangi / dipotong Biaya Administrasi Bank yang dikeluarkan kami ( Pendana )
6.
Bahwa, bilamana setelah verifikasi
oleh Pejabat Bank menyatakan bahwa Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut adalah SAH & ASLI baik LISAN maupun TERTULIS
namun kami (Pendana ) tidak dapat melaksanakan butir 5 ( a,b,c ) diatas maka kami ( Pendana ) harus membayar 2 (Dua) kali lipat dari
dana keseriusan Client secara TUNAI kepada Client pada hari tersebut.
7.
Bahwa, bilamana
setelah verifikasi Surat Berharga Bank / Confirmation Latter ( CL ) tersebut
dan Pejabat Bank menyatakan TIDAK SAH /
PALSU secara LISAN maka dana
keseriusan Client dinyatakan SAH menjadi milik kami ( Pendana ).
8.
Bahwa, bilamana
dalam waktu 7 (Tujuh) hari kerja Bank setelah penyerahan
dana keseriusan Client kepada kami ( Pendana ), dan Client tidak
dapat membawa kami ( Pendana ) menghadap
ke Pejabat Bank untuk verifikasi , maka
secara otomatis dana keseriusan Client tersebut
menjadi milik kami ( Pendana ).
Catatan :
Kita TIDAK SAKLEK
namun memberikan toleransi sampai dengan 1 ( satu ) bulan
MENGAPA HARUS MENGGUNAKAN JAMINAN KESERIUSAN :
1. Pengalaman kami membuktikan dari 100
% client kami hanya 5 % yang menunjukkan kebenaran dan dari 5 % tersebut 4 %
masih bermasalah dan hanya 1 % yang siap transaksi dengan kami.
Banyak Client kami yang sudah membayar jaminan keseriusan tetapi
setelahwork in rata rata tidak berani masuk ke dealing room.
Kemudian kita berikan kelonggaran waktu untuk menyiapkan instrument yang
lainnya tetapi tak kunjung datang pula , ini fakta yang kami alami.
2. Karena SISTIM kami hanya 1 ( satu )
kali melakukan transaksi di Bank, jadi pada saat Work In , Kami telah memblok dana kami minimum sebesar nilai transaksi agar
kami dapat melaksanakan Kewajiban-kewajiban kami yaitu :
·
Menalangi biaya Profisi & Administrasi perbankan
·
Melaksanakan RTGS sebesar nilai yang
di transaksikan pada hari itu juga.
·
Mengembalikan dana keseriusan client 100% ( bila dinyatakan Valid )
·
Menjamin Client bebas dari permasalahan hukum apabila ( maaf ) Instrument
yang diverifikasi tidak VALID / SAH.
3. Sebagai bentuk profesionalisme kami
maka : Apabila Client SANKSI , RAGU dan
merasa TIDAK AMAN dengan jaminan keseriusan yang diserahkan
kepada kami (
kami sangat memahami, menyadari dan itu adalah
manusiawi maka ) disarankan
pada saat menyerahkan
jaminan keseriusan anda mengajak Aparat dan
apabila masih belum cukup Aparat
tersebut yang menyerahkan jaminan keseriusannya kepada kami dan kemudian kami
terbitkan kwitansinya.
Hal ini kami sampaikan : Karena bukan uang jaminan keseriusan itu yang menjadi tujuan kami , itu semata mata hanya proteksi
kerugian apabila client kami tidak dapat
menunjukkan / membuktikan kebenaran dari
apa yang ditransaksikan , tujuan utamanya adalah transaksi dapat dilakukan oleh kedua belah pihak.
Block dana yang kami lakukan adalah bukti dari kemampuan dan keseriusan
kami bertransaksi, dan sebagai bentuk tanggung jawab karena kami telah menerima
uang jaminan keseriusan dari client.
4.
Karena kami sudah mengeluarkan dana pengeblokan sebelum work in dilakukan
tentunya kami tidak mau menangung kerugian akibat gagalnya transaksi yang di
akibatkan oleh ketidaksiapan client / ( maaf ) ternyata Instrument yang diverifikasi
tidak VALID / SAH.
Inilah
alasan kami mengapa harus menggunakan sistim jaminan keseriusan ? Agar Client memahami.
5. Apabila Cilent ingin mengetahui
kemampuan dana kami setelah membayar jaminan keseriusan , pada saat itu pula
kami langsung sampaikan salah satu koordinat kami yang nilainya cukup untuk nilai transaksi yang akan di lakukan. Silahkan di forward
langsung ke BO Client / petugas bank dan di verifikasi , masih di hadapan anda pula kami menunggu
jawaban dari BO / Petugas Bank.
6. Sistim Work In adalah sistim yang paling JANTAN
dalam sebuah transaksi Instrument perbankan , karena dihadapan Bank penerbit
Instrument Kedua belah Pihak di
verifikasi dan karena kami yakin 100% dengan kemampuan kami ( maka SISTIM
INI YANG KAMI PILIH ) apabila
pemilik Istrument tidak berani Work In , saya pastikan ( mohon maaf ) masih ada permasalahan dengan Peper /
Instrument Bank / Confirmatoin Latter ( CL ) - nya.
Catatan :
Apabila
Instrument setelah diverifikasi secara
Work In dinyatakan tidak sah / tidak valid
jaminan keseriusan menjadi milik Funding sebagai pengganti kerugian atas biaya
yang telah di keluarkan oleh Funding dan biaya penjaminan kepada pemilik
Instrument agar terbebas dari tuntutan hukum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagi yang BENAR
& SERIUS silahkan Hubungi
: Ir. Zundar Himawan, DS.
Hp. 0813 86 89 1969 , 0878 38 21 85 84 , bb 24c65a7d
( Tanpa mengurangi rasa hormat kami silahkan telepone
dahulu, baru silahkan sms )
SALAM SUKSES
.....................!!!!
DAN SAYA PASTIKAN PULA KALI INI ANDA BERTEMU
DENGAN FUNDER / PENDANA YANG BENAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar